Talak

 

Secara etimologi, talak berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata “ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan menurut terminologi/istilah syara’ ialah melepaskan ikatan pernikahan dengan kata- kata atau lafal yang menunjukkan talak atau perceraian. Jadi, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan dengan lafaz talak atau semisalnya. (Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), hal. 158)

Talak itu memiliki konsekuensi berupa terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas, misalnya suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan,” atau dengan bahasa sindiran dan suami meniatkan perceraian, misalnya suami berkata kepada istrinya, “pergilah kepada orang tuamu.” Sementara itu, Sayyid Sabiq, dalam bukunya, Fiqh as-Sunnah, menyebutkan bahwa talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami-istri. (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), Jilid 2, hal. 206).

Lihat penggunaan kata “talak” di dalam Al-Quran, klik di sini.

Sumber: staialfalahbjb.ac.id

Modifikasi terakhir tanggal: 23/08/20 | 22:49